Banner JatengPagi.com
Banner JatengPagi.com
banner 728x250
Daerah  

Audiensi HMI dan DISNAKER PERINKOM UMKM Tentang Sengketa Pembangunan SIHT Agus Juanto : Masyarakat Sadar Tanah Tersebut Bukan Milik Mereka

banner 120x600
banner 468x60

Kudus – (JATENGPAGI.COM) Pasca melaksanakan audiensi bersama masyarakat Desa Kelaling yang terdampak pembangunan SIHT oleh DISNAKER PERINKOM UMKM pada tanggal 07/08/2023 sekarang giliran HMI mengajak audiensi DISNAKER PERINKOM UMKM untuk mengklarifikasi permasalahan sengketa lahan dan bangunan.

HMI dan  DISNAKER PERINKOM UMKM melaksanakan audiensi di kantor  DISNAKER PERINKOM UMKM Conge, Ngembalrejo lantai 2 pada tanggal 08/08/2023 Pukul 13.00 WIB samapai 14.30 WIB. Audiensi tersebut dihadiri oleh Agus Juanto selaku Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan yang mewakili Kepala DISNAKER PERINKOM UMKM Dra. Rini Kartika Hadi Rahmawati, MM yang sedang mngikuti rapat bersama Anggota DPRD Kabupaten Kudus. Sementara HMI Membawa delapan orang, yang tiga diantaranya perwakilan dari tiga komisariat HMI Cabang Kudus.

banner 300x250

Agus Juanto memberikan jawaban atas isu sengketa yang berkembang di masyarakat bahwasanya DISNAKER PERINKOM UMKM sudah sesuai prosedural yang ada, dalam menjalankan SOP Administrasi pembangunan SIHT. Masyarakat sudah kita berikan dua kali sosialisasi dan 10 dari 12 masyarakat yang terdampak sudah bertanda tangan dan Rela untuk direlokasi mereka menyadari bahwasanya lahan yang mereka gunakan adalah lahan milik pemerintah dan mereka mendirikan itu secara ilegal, tetapi masih ada dua orang yang belum tanda tangan.

Sementara tanggapan  M Iqbal Dzulkarnain selaku formateur HMI komisariat Dakwah-Ushuluddin Menegaskan bahwasanya HMI tidak memiliki kepentingan apapun terhadap sengketa lahan ini dan tidak ditunggangi oleh pihak manapun kegiatan ini merupakan bentuk dari tanggung jawab akademisi sebagai subjek sosial kontrol dan Agent of Change “Disini kami menegaskan untuk menjadi fasilitator antara konflik sengketa lahan masyarakat Desa kelaling yang terdampak pembangunan SIHT dan DISNAKER PERINKOM UMKM.”

HMI mengkritisi bahwasanya komunikasi yang dibangun oleh pihak DISNAKER PERINKOM UMKM dan masyarakat yang terdampak pembangunan SIHT sangat buruk. Selain itu, surat peringatan yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak didalamnya mencantumkan Perda kabupaten Kudus Nomor 9 tahun 2022 dimana narasi yang digunakan dalam penggusuran dan pengosongan lahan yang ditempati oleh masyarakat kurang tepat. Karena perda itu digunakan untuk alokasi dana pengembangan UMKM bukan untuk penertiban dan penegakan keputusan Pemda. TegasFajar Nugroho selaku perwakilan HMI komisariat Tarbiyah.

kami memberikan solusi terhadap  DISNAKER PERINKOM UMKM untuk audiensi bersama masyarakat Desa Kelaling yang terdampak pembangunan SIHT karena kemarin saat kita audiensi bersama masyarakat ada hal-hal kontradiktif dengan apa yang disampaikan oleh  DISNAKER PERINKOM UMKM. Sebagai fasilitator kita tidak mau gegabah untuk langsung menyimpulkan sengketa lahan kali ini untuk mencapai kebenaran yang objektif dari kedua belah pihak maka audiensi adalah jalan yang paling efektif ditempuh yang dihadiri kedua belah pihak dan kita menjadi fasilitator, selain itu kami menuntut untuk segera melakukan audiensi dalam kurun waktu 3 kali 24 jam sejak audiensi ini dilaksanakan. Pungkas Wafna Jannatul Ulya selaku Ketua Umum HMI komisariat UMK.

Saya mewakili kepala dinas Sangat terbuka dan sangat mengapresiasi teman-teman HMI yang sudah mengajak audiensi dan memberikan solusi terhadap sengketa lahan pembangunan SIHT dan saya akan menyampaikan kepada kepala dinas terkait keinginan teman-teman HMI untuk mengadakan audiensi dari pihak DISNAKER PERINKOM UMK dan masyarakat Desa Kelaling yang terdampak pembangunan SIHT tetapi saya hari ini tidak bisa memutuskan bahwasanya hal tersebut dapat direalisasikan atau tidak karena saya di sini cuman mewakili dan saya tidak memiliki otoritas dalam pengambilan kebijakan tutup Agus Juanto sekaligus mengakhiri Audiensi kali ini./RLS

banner 300x250

Tinggalkan Balasan