Banner JatengPagi.com
Banner JatengPagi.com
banner 728x250
Hukum  

Perlindungan Data Pribadi dan Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) di Indonesia

Ilustrasi : Envato
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Muchlas Rastra Samara (muchlasmuksin02@gmail.com)

Semarang (JATENGPAGI.COM) – PERKEMBANGAN teknologi telah memberikan pengaruh besar terhadap masyarakat dalam banyak aspek kehidupan, beberapa contoh perkembangan teknologi dan pengaruhnya terhadap masyarakat antara lain dari sisi

banner 300x250

Kemajuan teknologi dalam bidang komunikasi, seperti telepon seller, Internet, dan media sosial, telah mengubah cara masyarakat berinteraksi.

Komunikasi menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah dijangkau. Teknologi telah mengubah pendekatan dalam pendidikan. Dengan adanya akses ke sumber daya pendidikan online, seperti kursus online, video pembelajaran, dan platform e-learning, masyarakat dapat belajar di luar rang kelas secara fleksibel.

Pengaruh teknologi terhadap masyarakat ini terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi itu sendiri. Penting bagi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk memahami dan mengelola dampak-dampak ini secara bijaksana, termasuk dengan mengembangkan. Teknologi memiliki berbagai manfaat terhadap peradaban bangsa.

Manfaat-manfaat ini menunjukkan bahwa teknologi dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perkembangan peradaban, Pengaruh teknologi terhadap kebebasan masyarakat memiliki dua sisi yang perlu dipertimbangkan. Di satu sisi, teknologi telah memberikan kemajuan dalam hal kebebasan berekspresi, akses informasi, dan partisipasi publik. Contohnya, media sosial dan platform online memberikan ruang bagi individu untuk berbagi pendapat, mengorganisir gerakan sosial, dan mengkritik pemerintah. Ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam masalah-masalah sosial dan politik. di sisi lain, ada juga ancaman terhadap kebebasan masyarakat akibat perkembangan teknologi. Misalnya, ada risiko privasi yang terkait dengan pengumpulan data pribadi oleh perusahaan teknologi besar dan praktik pengawasan yang melampaui batas. Selain itu, ada juga risiko terhadap kebebasan berekspresi akibat penyebaran berita pals (hoaks) dan disinformasi secara massal melalui platform digital.

Selain itu, teknologi juga dapat memberikan tantangan terhadap hukum pidana. Perkembangan teknologi telah menciptakan berbagai kejahatan baru, seperti cybercrime, pencurian identitas online, penipuan digital, dan penyebaran konten ilegal. Ini menuntut sistem hukum untuk beradaptasi dan mengatasi ancaman tersebut dengan peraturan yang relevan, kebijakan perlindungan data, dan upaya penegakan hukum yang efektif.

Tantangan lainnya adalah dalam menemukan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap kejahatan online. Beberapa negara mengadopsi undang-undang yang melibatkan pengawasan dan pembatasan atas konten online, yang dapat mempengaruhi kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, sangat penting untuk menciptakan kerangka hukum yang tepat untuk melindungi masyarakat tanpamengorbankan kebebasan individu.

Pada akhirnya, pengaruh teknologi terhadap kebebasan masyarakat dan ancaman hukum pidana adalah perdebatan yang kompleks dan perlu terus diperhatikan oleh pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat secara keseluruhan untuk memastikan bahwa teknologi digunakan dengan bijaksana dan dalam batas yang etis.

Perlindungan data pribadi menadi semakin penting di era globalisasi, di mana pertukaran informasi melintasi batas negara dengan cepat.

Regulasi Perlindungan Data pribadi Banyak negara telah mengadopsi peraturan perlindungan data, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa dan California Consumer Privacy Act (CCPA) di Amerika Serikat. Regulasi ini memberikan kerangka hukum yang mengatur

pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi. Tujuan utama dari regulasi ini adalah melindungi privasi individu dan memberikan kontrol lebih pada pemilik data terkait penggunaan data mereka. pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi. Tujuan utama dari regulasi ini adalah melindungi privasi individu dan memberikan kontrol lebih pada pemilik data terkait penggunaan data mereka.

Terdapat beberapa kasus kejahatan kebocoran data pribadi yang telah terjadi di indonesia. kasus Tokopedia Pada tahun 2020, terjadi kebocoran data pribadi yang melibatkan salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, yaitu Tokopedia. Laporan mengindikasikan bahwa data pribadi dari jutaan pengguna Tokopedia, termasuk nama, alamat email, nomor telepon, dan alamat rumah, telah dicuri dan dijual di dark web. Kasus Traveloka (2020), Kasus Databoks (2021) serta Kasus Kementerian Kesehatan (2021).

Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di Indonesia. Pemerintahn dan perusahaan diwajibkan untuk melindungi data pribadi pengguna mereka sesuai dengan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi. Peningkatan kesadaran, pengawasan yang lebih ketat, dan upaya penegakan hukum yang efektif adalah langkah-langkah penting untuk mencegah dan menangani kejahatan kebocoran data pribadi di masa depan.

Terdapat beberapa kasus kejahatan kebocoran data pribadi yang telah terjadi di indonesia. kasus Tokopedia Pada tahun 2020, terjadi kebocoran data pribadi yang melibatkan salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, yaitu Tokopedia. Laporan mengindikasikan bahwa data pribadi dari jutaan pengguna Tokopedia, termasuk nama, alamat email, nomor telepon, dan alamat rumah, telah dicuri dan dijual di dark web. Kasus Traveloka (2020), Kasus Databoks (2021) serta Kasus Kementerian Kesehatan (2021).

Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di Indonesia. Pemerintah dan perusahaan diwajibkan untuk melindungi data pribadi pengguna mereka sesuai dengan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi. Peningkatan kesadaran, pengawasan yang lebih ketat, dan upaya penegakan hukum yang efektif adalah langkah-langkah penting untuk mencegah dan menangani kejahatan kebocoran data pribadi di masa depan.

Indonesia terdapat aturan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Selain itu, terdapat juga beberapa peraturan turnan yang lebih khusus mengenai perlindungan data pribadi, antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permendikominfo 20/2016): Peraturan _ini mengatur persyaratan dan tata cara pengelolaan data pribadi dalam sistem elektronik serta memberikan pedoman mengenai perlindungan data pribadi. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Peraturan ini mengatur perlindungan data pribadi konsumen dalam sektor jasa keuangan, termasuk bank dan lembaga keuangan nonbank.

Selain regulasi tersebut, Indonesia juga telah menerapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini memiliki ketentuan yang mengatur perlindungan privasi, termasuk larangan mengakses, mengubah, atau menghancurkan data elektronik tapa izin, serta sanksi pidana bagi pelanggaran privasi.

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan data pribadi dengan mengembangkan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

meskipun terdapat beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan dan kegiatan masyarakat, belum dapat dikatakan bahwa Indonesia memiliki aturan hukum yang komprehensif secara menyeluruh. Beberapa faktor yang dapat menjadi penyebab ketidak-komprehensifan aturan hukum di Indonesia mulai dari Fragmentasi Hukum, Keterbatasan Revisi/perbaikan, Ketidakjelasan dan Tumpang Tindih aturan hukum sampai dengan Implementasi hukum yang Tidak Konsisten: Meskipun ada aturan yang baik, implementasi dan penegakan hukum seringkali tidak konsisten di Indonesia. Faktor-faktor seperti keterbatasan sumber daya, korupsi, dan kelemahan sistem peradilan dapat membengaruhi implementasi yang efektif dari aturan hukum.

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia harus menyadari pentingnya meningkatkan komprehensifitas aturan hukum dan terus melakukan upaya untuk memperbaiki keadaan tersebut. Di masa depan, diharapkan akan ada langkah-langkah yang lebih sistematis dan holistik dalam mengembangkan dan merevisi aturan hukum di Indonesia untuk mencapai tingkat komprehensif yang lebih baik. Beberapa negara telah mengadopsi aturan perlindungan data pribadi yang dianggap komprehensif. Aturan perlindungan data pribadi yang komprehensif di negara-negara tersebut menunjukkan komitmen untuk melindungi privasi dan hak-hak individu terkait data pribadi mereka. Undang-undang ini menetapkan standar yang tinggi dalam perlindungan data dan memberikan kerangka kerja yang jelas bagi entitas yang mengumpulkan dan memproses data pribadi.

*) Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang

banner 300x250

Tinggalkan Balasan