Salatiga, (JATENGPAGI.COM) Menanggapi keresahan masyarakat pada saat turun ke Dapil, Jhon Henry alias Henry Purnomo, yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI Dapil Jawa Tengah 1, dari Partai Hanura, menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan Pinjaman Online (Pinjol) yang melanggar aturan. Rabu (15/11/23)
Pernyataan ini dilandaskan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBTI).
Menurut Jhon Henry, kontak darurat yang disediakan oleh Pinjol seharusnya hanya digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi. “Kontak darurat bukan untuk ditagih, apalagi diteror kepada pemilik data kontak darurat. Ini sesuai dengan Srat Edaran OJK yang sangat tegas terkait penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi,” ujarnya.
Dalam penekanannya, Jhon Henry menggarisbawahi bahwa Surat Edaran OJK dengan jelas menyebutkan bahwa kontak darurat tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. “Kami mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi penegakan aturan ini. Laporkan setiap pelanggaran yang Anda temui agar tindakan tegas dapat diambil,” tambahnya.
Pernyataan ini mencerminkan keseriusan Jhon Henry dalam mendukung regulasi yang ada untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di sektor Pinjol.
Masyarakat diminta untuk melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menciptakan lingkungan layanan pinjaman online yang aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.