Dalam kasus yang menimpa kepada Kepala BASARNAS Marsdya TNI Henri Alfiandi, yang merupakan perwira TNI Aktif yang tersandung kasus korupsi. Menurut pandangan saya, pada realitas dalam perkara ini adalah pengaturan terkait dengan tindak pidana korupsi diatur di dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertanyaanya apakah Militer (TNI) tunduk pada UU TIPIKOR sebagai subjeknya?. Dalam UU TIPIKOR setiap orang bisa dijerat tindak pidana korupsi adalah pegawai negeri yang dimana diatur Bab ketentuan umum pasal 1 angka 2. Dalam Pasal 1 angka 2 huruf (a) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP). Pegawai negeri yang dimaksud KUHP diatur dalam Pasal 92, yang mana pada ayat (3) menyebutkan semua anggota Angkatan perang juga dianggap sebagai pejabat. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 2 huruf (c) UU TIPIKOR pegawai negeri meliputi orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah. Artinya Militer (TNI) disini masuk dalam pegawai negeri tapi non sipil.
Maka dalam konteks ini yang perlu kita tekankan adalah kejahatanya yaitu Korupsi. Maka dari itu aturan dasarnya TNI merupakan subjek hukum dari pada Tindak Pidana Korupsi, sehingga siapapun (termasuk TNI) yang melakukan tindak pidana korupsi bisa diusut. Maka dari itu yang berhak mengusut kasus ini adalah KPK (KPK, Polisi, Jaksa). Maka dari itu tidak ada kesalahan bagi KPK untuk menjerat koruptor yang kebetulan adalah TNI. Kembali ke substansi tindak pidana, korupsi bukan merupakan tindak pidana militer maka dari itu PUSPOM TNI seharusnya tidak berwenang dalam menyelidik tindak pidana korupsi. Karena korupsi sendiri merupakan tindak pidana umum bukan tindak pidana militer.
Berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum), tentunya UU TIPIKOR merupakan lex specialis. Untuk menentukan lex specialis yaitu semua undang-undang yang disandingkan dengan KUHP dan KUHAP adalah lex specialis, namun dalam konteks kasus ini peristiwanya sudah jelas yaitu korupsi jelas yang lex specialis adalah UU TIPIKOR.
Namun yang menjadi permasalahan dasarnya bukanlah TNI Vs KPK namun yang menjadi permasalahan mendasarnya adalah seberapa serius penegakan hukum itu mengurus kasus korupsinya (supremasi hukum) dan Pekerjaan Rumah daripada penguasa adalah bagaimana negara ini menentukan arah kebijakan politik hukumnya sehingga negara ini menjadi bangsa bermartabat. Facta Sunt Potentiora Verbis (perbuatan atau facta lebih kuat dari kata-kata). Opini/Teguh Dwi Laksono