Penasihat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalicari Madiono mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Pemerintah Kota Semarang karena bisa menggunakan lapangan tersebut dengan baik.
“Khususnya Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota. Lapangan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat Kalicari,” ujarnya setelah mengikuti apel dan kerja bakti warga bersama unsur Forkopimcam Pedurungan, Jumat (14/2).
“Ke depan, masyarakat bisa bebas menggunakan lapangan ini. Tidak hanya untuk olah raga seperti futsal saja, melainkan untuk pemberdayaan masyarakat pun bisa,” ujarnya.
Sebelumnya, pada tahun 2021 Pemkot Semarang mempertahankan Lapangan Kalicari sebagai aset daerah eks bengkok setelah Mahkamah Agung Nomor 259/PK/Pdt/2021 membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3010K/Pdt/2018 tanggal 13 DesembeBASr 2018 juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 578/Pdt/2017/PT. Smg juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 347/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 3 Agustus 2017.
“Demikian halnya hasil dari upaya hukumnya nanti,” tegas Issamsudin.(EF)